Selasa, 2 Juli 2024 – 17:10 WIB

Tangerang – Seorang pria berinisial S (40), pelaku kekerasan terhadap istrinya, SR (22) di kediaman mereka di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Kata Polisi soal Video Diduga Tersangka E Sempat Mencicipi Daging Korban Mutilasi

S ditetapkan tersangka setelah proses pemeriksaan saksi yang sementara ini sejumlah  2 orang dan juga barang bukti di lokasi kejadian.

“Kira telah kumpulkan bukti dan periksa saksi, sehingga pelaku ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan itu didasari karena cemburu.

Baca Juga:

Fakta Baru, Ternyata Anak Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Ikut Bunuh Ayahnya

Bahasa Indonesia:

Lokasi pembakaran istri di Tangerang

Foto :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham, cemburu,” ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Baca Juga:

Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Pelaku Sempat Siapkan Bensin Sebelum Beraksi

“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya



Fuente