Lokayukta Karnataka pada hari Selasa meminta persetujuan Gubernur Thawar Chand Gehlot untuk mengadili Menteri Persatuan HD Kumaraswamy dalam kasus penambangan liar. Ini adalah kedua kalinya Lokayukta menghubungi Gubernur dengan permintaan ini.

Permintaan serupa juga pernah diajukan Lokayukta kepada Gubernur pada tahun 2023, namun ditolak.

Kumaraswamy diduga memberikan izin pertambangan kepada perusahaan swasta saat ia menjabat sebagai Kepala Menteri pada tahun 2007. Izin tersebut diduga diberikan secara melanggar hukum.

Menanggapi permintaan Lokayukta agar penuntutan Kumaraswamy ditolak pada tahun 2023, Kepala Menteri Karnataka Siddaramaiah pada hari Selasa mengatakan, “Gubernur adalah jabatan konstitusional dan kami menghormatinya. Ia seharusnya bekerja sebagai wakil Presiden India dan bukan pemerintah pusat.”

Khususnya, permintaan baru Lokayukta dalam kasus Kumaraswamy muncul beberapa hari setelah Gubernur memberikan sanksi penuntutan terhadap Siddaramaiah berdasarkan 17A Undang-Undang Pencegahan Korupsi dan Pasal 218 Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita, 2023, sehubungan dengan dugaan penipuan peruntukan lokasi Otoritas Pembangunan Perkotaan Mysuru (MUDA).

“Aktivis TJ Abraham dicari untuk dituntut terhadap saya pada pukul 11:30 malam pada tanggal 26 Juli. Surat pernyataan alasan penahanan dikeluarkan terhadap saya pada pukul 10 pagi hari berikutnya. Bukankah ini diskriminasi? Itulah alasan mengapa Gubernur diperintahkan untuk tidak menggunakan ‘pilih-pilih’ dan tidak boleh melakukannya secara selektif,” kata Siddaramaiah.

Pada tanggal 17 Agustus, Gubernur Thawar Chand Gehlot memberikan persetujuan dan sanksi untuk penyelidikan terhadap Siddaramaiah sehubungan dengan penyimpangan dalam pengalokasian lokasi alternatif oleh MUDA.

Sebagai tanggapan, Siddaramaiah menentang perintah Gubernur di hadapan Pengadilan Tinggi Karnataka.

Dalam kelegaan besar bagi Siddaramaiah, Pengadilan Tinggi memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk tidak mengambil tindakan segera apa pun terhadap Kepala Menteri hingga sidang berikutnya pada tanggal 29 Agustus.

Diterbitkan Oleh:

Kasihan Joshi

Diterbitkan pada:

20 Agustus 2024



Source link