Menteri Urusan Minoritas Uni Kiren Rijiju pada hari Kamis memperkenalkan RUU Perubahan Undang-Undang Badan WakafRUU tersebut, jika disahkan, akan memberikan pemerintah peran besar dalam mengatur aset Wakaf, dan menuai kecaman dari anggota parlemen oposisi, yang menyebutnya “inkonstitusional”.

Ini adalah cerita yang masih dalam pengembangan. Cerita ini akan diperbarui.

Diterbitkan oleh:

Karishma Saurabh Kalita

Diterbitkan di:

8 Agustus 2024



Source link