Kamis, 8 Agustus 2024 – 11:27 WIB

Pekanbaru, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five dari teman mahasiswi bernama Marisa Putri, tersangka yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru.

Baca Juga:

Luhut: Keputusan Jokowi melarang ekspor bijih nikel membuat RI disegani negara lain

Direktur Resnarkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti di Pekanbaru, Rabu, mengatakan dua orang pria teman Marisa tersebut berinisial MA dan SM. Keduanya ditangkap aparat kepolisian di Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

“Dari tangan tersangka diamankan 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five,” kata Manang.

Baca Juga:

Kendarai Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Dibayang-Bayangi Hukuman Serius?

Bahasa Indonesia:

Ngaku Mabuk, Marisa Putri Tak Sadar Nabrak dan Seret Pemotor Sejauh 50 Meter

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA dan SM mengaku mendapatkan pil ekstasi dari bandar jaringan internasional. Barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.

Baca Juga:

Joni Bocah Pemanjat Tiang Bendera Bakal Diberi Terapi Naikkan Tinggi Badan Demi Masuk TNI

“Ini pasti ada kaitannya dengan MP. Walaupun tidak langsung, tetapi inilah salah satu sumber beredarnya narkotika di Pekanbaru,” tambah Manang.

Pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan orang yang memberikan barang tersebut. SM mengedarkan narkoba itu per paket sesuai petunjuk pengendali.

“Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai. Dibuktikan dengan puluhan kartu perdana provider. Setelah dipakai berkomunikasi, langsung dibuang,” ujarnya.

Bahasa Indonesia:

Gaya santai mahasiswi pengaruh narkoba yang tabrak pemotor hingga tewas

Gaya santai mahasiswi pengaruh narkoba yang tabrak pemotor hingga tewas

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya menabrak seorang wanita pengendara motor hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8) pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka Marisa Putri diduga dalam kondisi mabuk saat mengemudi dan hasil tes urinenya juga positif narkoba. (Ant)

Halaman Selanjutnya

“Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai. Dibuktikan dengan puluhan kartu perdana provider. Setelah dipakai berkomunikasi, langsung dibuang,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya



Fuente