66 tahun yang lalu, pada tahun 1958, sebuah kapal Penjaga Pantai Jepang menghadapi uji coba nuklir Amerika di Samudra Pasifik dan terkena radiasi, dan kematian awak kapal berikutnya dianggap tidak ada hubungannya dengan paparan radiasi Kedutaan Besar Amerika di Jepang memperoleh dokumen yang merinci keadaan seputar insiden tersebut dan reaksi masyarakat Jepang. Menteri tersebut mencatat bahwa “Jepang dan Amerika Serikat menangani situasi ini dengan terampil,” dan menambahkan bahwa “beberapa orang Jepang bahkan tampaknya telah sampai pada kesimpulan bahwa uji coba nuklir adalah hal yang dibenarkan.” Para ahli mencatat bahwa “pemerintah AS Penting untuk mengetahui bagaimana mereka menganalisis pendapat mereka,” katanya.

Fuente