Selasa, 3 September 2024 – 23:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kegiatan rehabilitasi kepada warga binaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, guna mengatasi ketergantungan terhadap zat adiktif.

Baca Juga:

Menkumham soal Makanan di Lapas: Pandangan Saya Selama Ini Buruk, tapi Berubah 180 Derajat

Caranya, dengan metode terapi kelompok yang bekerjasama konselor dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI). Kegiatan rehabilitasi bertujuan meningkatkan kehidupan sosial warga binaan yang mana implementasi itu berdasar amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang pembinaan warga binaan agar bisa berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan semangat para warga binaan penyalahguna narkoba dalam menjalani rehabilitasi pemasyarakatan dan secara rutin dilakukan, sehingga nantinya warga binaan dapat terlepas dari jeratan penggunaan narkoba,” ujar Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, pada Selasa, 3 September 2024.

Baca Juga:

Lukman Edy Surati Kemenkumham, Keberatan dengan Hasil Muktamar PKB di Bali

Bahasa Indonesia:

Foto :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia menyebut, ada 50 orang warga binaan yang ikut kegiatan rehabilitasi dengan metode terapi kelompok. Katanya, warga binaan diberi pembekalan tentang pemahaman zat adiktif serta tips dalam mengurangi ketergantungan terhadap zat adiktif itu.

Baca Juga:

Golkar Selesaikan Formulir Calon Kepala Daerah Usai Terima SK dari Kemenkumham

Wisnu menjelaskan tujuan dari terapi kelompok ini supaya para warga binaan penyalahgunaan narkoba bisa saling mendukung dalam mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dengan saling berbagi masalah yang dialami sampai dapat terselesaikan secara efektif dan efisien.

“Semua peserta rehabilitasi medis menjalani kegiatan dengan penuh semangat. Harapan saya tentu mereka bisa terus mengembangkan sikap kemasyarakatan dan menanamkan sikap prososial, sehingga mereka nantinya dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba kedepannya,” kata dia.

Lapas Klas I Sukamiskin

Hakim Bongkar Bobroknya Lapas Sukamiskin dan Cibinong di Kasus Pungli Rutan KPK

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut mengungkap adanya praktik pemungutan liar (Pungli) yang ada di Lembaga Perm

judul_img

VIVA.co.id

2 September 2024



Fuente