Lagos Tutup Pasar Oshodi Atas Pelanggaran Lingkungan

Pemerintah Negara Bagian Lagos, pada hari Kamis, menutup Pasar Idera di wilayah Oshodi di negara bagian tersebut karena melanggar undang-undang lingkungan.

Hal itu diungkapkan Marsekal Korps Sanitasi Lingkungan Lagos (LAGESC), Mayor Olaniyi Cole (purn.), di markas komando lembaga tersebut di Bolade-Oshodi.

“Petugas kami yang ditempatkan di seluruh divisi Oshodi selama pemantauan pasar rutin menemukan kekotoran, praktik tidak higienis, dan pembuangan sampah sembarangan di sekitar area Pasar Idera yang mendorong kami untuk menutup pasar hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Cole.

Ia menyatakan bahwa buruknya kondisi kebersihan di pasar tersebut dapat menyebabkan wabah penyakit, dan menekankan bahwa pasar-pasar di negara bagian tersebut harus menerapkan praktik-praktik higienis untuk mencegah penyebaran penyakit.

Cole juga menunjukkan bahwa pimpinan pasar tidak mampu menyediakan kontrak pengumpulan sampah yang sah, dan menyebutnya sebagai penyebab utama tumpukan sampah di pasar.

Kepala KAI meminta semua pasar di seluruh negara bagian untuk menjaga tingkat kebersihan yang dapat diterima, dan menambahkan bahwa operator KAI yang ditempatkan di seluruh Lagos terus memantau lingkungan pasar untuk mencari pelanggaran.

Cole memperingatkan bahwa pasar mana pun yang ditemukan melakukan kesalahan akan ditutup hingga kepatuhan total tercapai.

Terkait larangan penjualan, penyaluran dan penggunaan kemasan Styrofoam di negara bagian tersebut, ia menyatakan tekad lembaga tersebut untuk menangani secara tegas para pemasar yang terbukti bersalah dalam hal ini, dan menegaskan bahwa memajang barang dagangan di pinggir jalan, tempat istirahat, median jalan, tepi jalan, tepi trotoar yang merupakan perdagangan dan penjaja kaki lima tetap dilarang di kota besar tersebut.

Fuente