Senin, 9 September 2024 – 10:01 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal meresmikan merger antara PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II), menjadi PT Angkasa Pura Indonesia pada hari ini, Senin, 9 September 2024. Pengumuman lewat konferensi pers oleh Menteri BUMN Erick Thohir akan digelar sore ini di gedung InJourney, Jakarta.

Baca Juga:

Direstui OJK, Commonwealth Resmi Dicaplok OCBC Mulai 1 September 2024

Rencana tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko yang memastikan bahwa proses merger kedua Angkasa Pura bakal rampung pada pekan kedua September 2024.

“Lagi proses persetujuan, mungkin minggu depan di-lpeluncuran ya,” kata Tiko pada Kamis pekan lalu, 5 September 2024.

Baca Juga:

Angkasa Pura Aviasi Pastikan Tak Bakal Nunggak Pajak Bandara Kualanamu, Ini Penjelasannya

Bahasa Indonesia:

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo

Kepastian perihal peresmian merger antara AP I dan AP II ini diketahui telah mundur sekitar 6 bulan, dari perkiraan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Jauh hari, Erick memperkirakan bahwa proses penggabungan kedua Angkasa Pura itu akan rampung pada bulan sekitar Februari atau Maret 2024.

Baca Juga:

Bandara Kualanamu Nunggak Pajak Rp 37,31 Miliar, Bapenda Deli Serdang Ingatkan Ini

Dia mengatakan, dalam upaya penggabungan sejumlah BUMN, hal itu berkaitan erat dengan upaya restrukturisasi yang juga harus dilakukan oleh BUMN itu sendiri. Erick mengatakan, restrukturisasi BUMN karya saja setidaknya butuh waktu 2-3 tahun.

“Proses restrukturisasi BUMN karya itu butuh waktu 2-3 tahun, dengan opsi masing-masing yang berbeda,” ujarnya.

Bahasa Indonesia:

Menteri BUMN dan Ketum PSSI Erick Thohir.

Menteri BUMN dan Ketum PSSI Erick Thohir.

Sementara berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu, rencana merger kedua Angkasa Pura telah disampaikan dalam dokumen Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia.

Isinya menjelaskan bahwa proses merger tersebut akan melalui sejumlah tahapan. Pertama yakni soal perubahan nama Angkasa Pura Indonesia menjadi Angkasa Pura Nusantara, atau nama lain sebagaimana yang disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) alias InJourney.

Kedua, akan dilakukan perubahan nama Angkasa Pura II menjadi Angkasa Pura Indonesia. Ketiga, akan dilakukan penggabungan Angkasa Pura I ke dalam Angkasa Pura Indonesia, yang sebelumnya bernama Angkasa Pura II. Dimana Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan.

Kemudian, perkiraan struktur permodalan Angkasa Pura Indonesia saat penggabungan berlaku efektif yakni Saham Seri A Negara Republik Indonesia 0,000006 persen, Saham Seri B Aviasi Pariwisata Indonesia 52,078570 persen, dan Saham Seri B Angkasa Pura Nusantara 47,921424 persen.

Di sisi lain, status karyawan Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan Angkasa Pura Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan.

“Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan,” sebagaimana dikutip dari dokumen tersebut.

Selanjutnya, tanggal efektif penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini.

“Direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (penutupan akun) masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebelum pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 31 Agustus 2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (pembukaan akun) PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II setelah efektifnya pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 1 September 2024,” kata dokumen tersebut.

Halaman Selanjutnya

Source : Istimewa

Halaman Selanjutnya



Fuente