Dalam kasus dimana mantan kepala polisi di sebuah kantor polisi di Prefektur Hiroshima dituduh melanggar Undang-Undang Larangan Pornografi Anak karena memiliki foto seorang anak perempuan telanjang, yang digunakan sebagai bahan investigasi, di telepon pintar, sebuah kasus diadakan di wilayah Hiroshima. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan hukuman percobaan, dengan mengatakan, “Ini adalah kejahatan keji yang memanfaatkan posisinya sebagai petugas polisi.”

Fuente