Senin, 27 Mei 2024 – 17:35 WIB

Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Tanah Air per hari ini.

Baca Juga:

SIM C1 Berlaku di Indonesia Mulai Hari Ini, Begini Syarat Mendapatkannya

Lalu, apa bedanya SIM C dengan SIM C1?

Menurut Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, perbedaan pertama  adalah kapasitas kecepatan motor. “SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” katanya, Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga:

Presiden Ceko Kecelakaan saat Ngetes Motor di Sirkuit

Kemudian, untuk perbedaan kedua adalah persyaratan. Untuk pengendara yang mau memiliki SIM C1 wajib punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Lalu, trek uji kendaraan SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.

Ilustrasi ujian SIM motor

Baca Juga:

Caleg DPRK Aceh yang Ditangkap Narkoba Ternyata Bandar 70 Kg Sabu

“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter. Jadi teorinya sama, ujian prakteknya dipersiapkan semuanya,” kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 berlaku di Tanah Air. SIM C1 diperuntukkan pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.

“Hari ini kita akan menyaksikan bersama meluncurkan SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Senin, 27 Mei 2024.

Dia menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun.

Halaman Selanjutnya

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Senin, 27 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya



Fuente