DCP Abba Kyari yang Ditangguhkan Menolak Jaminan, Karena Pengadilan Memberikan Percepatan Sidang

Wakil Komisaris Polisi Abba Kyari yang ditangguhkan kembali ditolak jaminannya oleh Pengadilan Tinggi Federal di Abuja pada hari Rabu.

Hakim Emeka Nwite, yang memimpin kasus ini, mengutip Pasal 161 (2) Undang-Undang Administrasi Peradilan Pidana (ACJA), yang memberikan diskresi pengadilan dalam masalah jaminan.

Hakim memutuskan bahwa argumen Pak Kyari mengenai jaminan tidak memenuhi kriteria yang diperlukan.

ACJA, dalam Pasal 162, mengizinkan jaminan untuk pelanggaran yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun.

Namun, dakwaan terhadap Kyari mempunyai potensi hukuman maksimum 25 tahun penjara, sehingga kecil kemungkinannya untuk mendapatkan jaminan.

Hakim Nwite mengakui jaminan sementara sebelumnya yang diberikan kepada Pak Kyari pada tanggal 22 Mei. Pembebasan dua minggu ini memungkinkan dia menghadiri pemakaman ibunya.

Permohonan perpanjangan dikabulkan, dan Kyari akhirnya dibebaskan pada tanggal 1 Juni setelah memenuhi persyaratan jaminan.

Sidang pada hari Rabu menunjukkan Hakim Nwite menolak untuk memperpanjang perintah jaminan tetapi menawarkan sidang yang dipercepat dalam kasus tersebut.

Pengadilan juga menolak permintaan jaminan terhadap Asisten Komisaris Polisi Sunday Ubua dan Asisten Inspektur Polisi James Bawa yang diberhentikan sementara.

Seluruh terdakwa termasuk Pak Kyari akan kembali ke Lapas Kuje.

Fuente