Komisi Pemilihan Umum mengumumkan tanggal pemilihan Majelis untuk Jammu dan Kashmir dan Haryana pada hari Jumat.

Sementara Jammu dan Kashmir akan menyelenggarakan pemungutan suara dalam tiga tahap, Haryana akan memberikan suara dalam satu tahap pada tanggal 1 Oktober.

Jammu dan Kashmir akan mengadakan pemungutan suara untuk pertama kalinya sejak pencabutan Pasal 370, dan pemilihan umum akan diadakan di sana pada tanggal 18 September, 25 September, dan 1 Oktober. Pemilihan umum majelis akan diadakan di Jammu dan Kashmir untuk pertama kalinya dalam satu dekade.

Hasil pemilihan Majelis di Haryana dan Jammu dan Kashmir akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober.



Source link