Senin, 26 Agustus 2024 – 13:54 WIB

Jakarta, VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggenjot kesadaran masyarakat soal pentingnya literasi keuangan ke depannya. Khususnya, tentang perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan pinjaman teknologi finansial yang legal serta bertanggung jawab.

Baca Juga:

Sebelum Menggunakan Pinjol, Ini 6 Cara Bijak Mengajukan Pinjaman Online

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan, edukasi pun akan terus dilakukan oleh para anggotanya melalui berbagai cara.

Pinjaman Fintech berizin dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen. AFPI ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri pinjaman teknologi finansial. Pinjaman Fintech bukan pinjol,” kata di Jakarta, dikutip Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga:

5 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair, Cocok untuk Penuhi Kebutuhan Mendesak

Bahasa Indonesia:

Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Baca Juga:

5 Raksasa Bank Digital di Dunia

“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi juga menekankan pentingnya literasi keuangan.

Bahasa Indonesia:

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK mendukung inisiatif AFPI dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memahami perbedaan pinjol dan fintech lending, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” ujarnya.

Diharapkan kolaborasi yang baik di antara seluruh anggota AFPI dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin untuk memajukan ekosistem industri pinjaman teknologi finansial di Indonesia.

Pada Mei 2024, industri pinjaman teknologi finansial mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp874,53 triliun kepada 129 juta penerima pinjaman, dengan luar biasa pinjaman sebesar Rp64,55 triliun dan TKB90 terjaga di tingkat 97,09 persen.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA/Andry Daud

Halaman Selanjutnya



Fuente