Mantan anggota DPR Manabu Horii (52), yang meninggalkan Partai Demokrat Liberal dan mengundurkan diri pada tanggal 28, didakwa melanggar Undang-Undang Pemilihan Jabatan Umum oleh Departemen Investigasi Khusus Kantor Kejaksaan Distrik Tokyo karena berulang kali secara ilegal memberikan hadiah belasungkawa kepada pemilih. di daerah pemilihannya. Selain itu, ringkasan dakwaan diajukan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Dana Politik karena gagal mencatat pendapatan partai yang dikeluarkan dari Partai Demokrat Liberal dan faksi Abe dalam laporan pendapatan dan pengeluaran.

Fuente