Selasa, 3 September 2024 – 15:23 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan sejak 2017 hingga 2024 melalui layanan cekrekening.id, telah menerima 572 ribu aduan nomor rekening terkait fraud atau penipuan online.

Baca Juga:

SATRIA-2 Akan Dibangun

Ia menjelaskan jenis penipuan yang mendominasi adalah penipuan jual beli online sebanyak 528.415 aduan dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.

Nezar Patria menyadari bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat dari sisi efisiensi dan bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.

Baca Juga:

3 Sektor Harus Diprioritaskan

Seiring dengan meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi informasi, ancaman keamanan siber pun turut meningkat secara signifikan.

Menurut data dari National Cyber Security Index (NCSI) pada 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber.

Baca Juga:

Akankah Literasi Digital Dapat Mencegah dan Memberantas Judi Online?

Di kawasan ASEAN, jumlah serangan siber di Indonesia berada di urutan kelima. Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahun.

Di 2023, terdapat 279 juta serangan siber yang terdeteksi. Jumlah ini menurun 24 persen dibandingkan pada 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.

Wamenkominfo mengatakan, untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, pihaknya telah menyusun berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi ruang digital Indonesia.

Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya,” jelas Nezar Patria, Selasa, 3 September 2024.

Halaman Selanjutnya

Wamenkominfo mengatakan, untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, pihaknya telah menyusun berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi ruang digital Indonesia.



Fuente