Sabtu, 14 September 2024 – 13:31 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini bahkan dikatakan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

Jangan Kaget, Ini Isi Garasi Mertua Kiky Saputri yang Jadi Calon Dewas KPK

Demikian itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur dikutip Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga:

Sidang Kasus Korupsi Timah, Para Saksi Curhat soal Ekonomi Babel

Bahasa Indonesia:

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut.

Baca Juga:

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital, Begini Nasib Nasabahnya

Informasi didapatkan VIVA, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya anggota DPR komisi keuangan dan perbankan.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Alexander Marwata Sebut Korupsi di Indonesia Risikonya Rendah

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku miris melihat adanya persepsi kepada tindakan koruptif yang beredar di kalangan masyarakat.

judul_img

VIVA.co.id

14 September 2024



Fuente