Pemerintah Lagos menyegel gerai makanan cepat saji Egbeda karena membuang limbah ke saluran pembuangan umum

Pemerintah Negara Bagian Lagos telah menutup Cravings & More, gerai makanan cepat saji di sepanjang jalan Egbeda-Idimu, karena membuang limbah ke saluran pembuangan umum, menyusul banyaknya keluhan masyarakat.

Kantor Pengelolaan Air Limbah Negara Bagian Lagos (LSWMO) melakukan penutupan setelah menemukan pembuangan lemak dan minyak ilegal oleh restoran tersebut ke dalam sistem drainase, yang mengakibatkan saluran air tersumbat, berkembang biaknya belatung dan lalat rumah, serta bau busuk, yang menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Praktik tidak sehat ini mengakibatkan tersumbatnya saluran air, berkembang biaknya belatung dan lalat rumah, serta timbulnya bau tidak sedap, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan risiko kesehatan bagi masyarakat setempat.

Tindakan ini diungkapkan oleh Tokunbo Wahab, Komisaris Negara Bagian Lagos untuk Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air, melalui akun resminya X (sebelumnya Twitter) pada hari Senin.

“Kantor Pengelolaan Air Limbah Negara Bagian Lagos (LSWMO) @lswmomedia hari ini Senin, 16 September 2024, setelah adanya pengaduan masyarakat, menutup Cravings & More, gerai makanan cepat saji di sepanjang jalan Egbeda-Idimu karena membuang lemak dan minyak secara ilegal dari dapur mereka ke sistem drainase umum.

“Praktik sanitasi yang tidak sehat di restoran tersebut telah menyebabkan tersumbatnya sistem drainase, menyebabkan berkembang biaknya belatung dan lalat rumah dalam jumlah besar serta mengeluarkan bau busuk yang menyebabkan ketidaknyamanan dan bahaya kesehatan bagi seluruh masyarakat,” sebagian isi cuitan Wahab.

Unggahan tersebut selanjutnya menyoroti dedikasi Pemerintah Negara Bagian Lagos untuk menjaga standar sanitasi dan kebersihan yang ketat di seluruh negara bagian.

Apa yang harus Anda ketahui

Pemerintah Negara Bagian Lagos, dalam beberapa bulan terakhir, telah meningkatkan upaya penegakan hukum di seluruh negara bagian untuk memastikan bahwa bisnis, termasuk gerai makanan cepat saji, restoran, dan pasar, benar-benar mematuhi peraturan sanitasi, kebersihan, dan polusi suara.

  • Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk menjaga standar kesehatan publik dan melindungi kualitas hidup warga Lagos, khususnya di daerah pemukiman.
  • Pada tanggal 15 September 2024, pemerintah menyegel Donald Fast Foods, yang terletak di Jalan Adebayo Doherty di Lekki Fase 1 dan dimiliki oleh pengusaha populer Pascal Okechukwu, yang dikenal sebagai Imam Besar Cubana, dengan alasan polusi suara di lingkungan pemukiman dan pelanggaran lingkungan lainnya.
  • Tindakan ini menyusul berbagai peringatan dan merupakan bagian dari tindakan keras yang sedang berlangsung terhadap tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum.
  • Demikian pula, pada bulan Mei 2024, Pemerintah Negara Bagian Lagos menutup sementara The Bay Lounge, juga di Lekki, karena pelanggaran lingkungan.
  • Tempat usaha lain, termasuk pasar besar seperti Mile 12, Ladipo, dan Oyingbo, juga menghadapi penutupan sementara karena tidak mematuhi peraturan sanitasi.

Pasar-pasar ini hanya diizinkan untuk dibuka kembali setelah memenuhi standar lingkungan dan kebersihan yang ketat yang ditetapkan oleh pemerintah, yang menggarisbawahi komitmen negara untuk menegakkan kesehatan dan keselamatan publik.

Fuente