Lagos Tangkap 54 Calo Terkait Tilang Ilegal dan Pemerasan

Pemerintah Negara Bagian Lagos telah menangkap 54 calo karena melakukan tilang ilegal dan pemerasan terhadap truk dan kendaraan komersial.

Satgas Negara Bagian Lagos menangkap para tersangka di berbagai lokasi, termasuk Isolo, Mushin, Apapa, Mile 2, dan Jalan Tol Lagos-Badagry.

Menurut badan tersebut, para tersangka mengkhususkan diri dalam menyergap truk-truk bermuatan barang dan memberikan denda yang tidak sah kepada mereka.

Disebutkan bahwa aktivitas calo tersebut menyebabkan keterlambatan dan gangguan dalam kelancaran pergerakan barang dan jasa masuk dan keluar negara bagian.

Berbicara mengenai penangkapan tersebut, Ketua badan tersebut, Adetayo Akerele menekankan bahwa tindakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari mandat badan tersebut untuk mengakhiri praktik yang melanggar hukum tersebut.

“Sistem tilang ilegal ini sudah berjalan terlalu lama. Kami berkomitmen untuk menangkap dan mengadili siapa pun yang mengenakan denda yang tidak dapat dibenarkan pada truk dan kendaraan komersial. Praktik ini ilegal dan merugikan ekonomi negara,” kata Direktur Pers & Urusan Publik Satgas Negara Bagian Lagos, Gbadeyan Abdulraheem, mengutip pernyataannya.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum kami untuk menangkap dan mengadili siapa pun yang terlibat dalam penerbitan denda/tilang ilegal di Metropolis, oleh karena itu kami akan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini diadili.”

Satgas menghimbau kepada warga dan pemilik usaha untuk segera melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, dan memastikan kepada masyarakat bahwa akan dilakukan penangkapan lebih lanjut guna mencegah maraknya peredaran tiket ilegal dan pemerasan.

Ditambahkannya, 54 tersangka yang ditangkap akan segera didakwa di pengadilan.

Fuente