BREAKING: CBN mengatakan akan melanjutkan pungutan kejahatan dunia maya yang kontroversial sebesar 0,005% dalam pedoman baru

Bank Sentral Nigeria (CBN) telah mengumumkan bahwa mereka akan terus memberlakukan pungutan kejahatan dunia maya yang kontroversial sebesar 0,005% pada semua transaksi elektronik berdasarkan pedoman baru untuk tahun fiskal 2024-2025.

Pungutan ini, yang telah memicu perdebatan di kalangan warga Nigeria, diamanatkan oleh Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya (Larangan, Pencegahan, dll.) Tahun 2015, yang ditujukan untuk memperkuat infrastruktur keamanan dunia maya negara.

Nairametrics mengamati bahwa persentase tersebut telah berkurang dari 0,5% yang diumumkan sebelumnya pada Mei 2024 menjadi 0,005% dalam pedoman baru.

Dalam dokumen Pedoman Kebijakan Moneter, Kredit, Perdagangan Luar Negeri, dan Pertukaran untuk Tahun Anggaran 2024-2025 yang baru-baru ini dirilis, CBN menegaskan kembali komitmennya terhadap biaya ini, dengan mewajibkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memotong pungutan dari semua transaksi elektronik.

Pendapatan yang diperoleh dari pungutan ini diarahkan ke dana keamanan siber, yang dimaksudkan untuk mendukung langkah-langkah yang melindungi sistem perbankan Nigeria dari meningkatnya ancaman serangan siber.

Dokumen tersebut berbunyi: “Bank Indonesia akan terus memberlakukan kewajiban pembayaran pungutan wajib sebesar 0,005 persen atas seluruh transaksi elektronik yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Kejahatan Siber (Larangan, Pencegahan, dll.) tahun 2015.”

CBN tetapkan kembali batas minimum keamanan siber untuk bank dan lembaga keuangan

Pedoman tersebut juga menegaskan kembali komitmen CBN yang lebih luas untuk memastikan bahwa bank, Lembaga Keuangan Lainnya (OFI), dan Penyedia Layanan Pembayaran (PSP) mematuhi standar keamanan siber minimum.

Ini termasuk penunjukan Chief Information Security Officer (CISO) untuk mengawasi masalah keamanan siber sesuai dengan kerangka kerja keamanan siber berbasis risiko 2022.

Dokumen tersebut berbunyi: “Sesuai dengan surat edaran berjudul ‘Penerbitan Kerangka Kerja dan Pedoman Keamanan Siber Berbasis Risiko bagi Bank Simpanan Uang dan Penyelenggara Jasa Pembayaran’ yang dirujuk pada nomor BSD/DIR/GEN/LAB/11/25, dan tertanggal 10 Oktober 2018, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka menanggulangi meningkatnya ancaman keamanan siber di industri perbankan, bank dan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PSP) diwajibkan untuk mematuhi pedoman kerangka kerja keamanan siber berbasis risiko.

“Demikian pula, kerangka kerja lain yang berjudul ‘Penerbitan Kerangka Kerja dan Pedoman Keamanan Siber Berbasis Risiko untuk Lembaga Keuangan Lainnya (OFI)’, yang merujuk pada OFI/DOA/CON/ACT/004/155, diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2022. Pedoman tersebut menetapkan dasar keamanan siber minimum yang harus diterapkan oleh bank, OFI, dan PSP, serta mewajibkan penunjukan Chief Information Security Officer (CISO) untuk mengawasi masalah keamanan siber.”

Apa yang harus Anda ketahui

Pada bulan Mei tahun ini, Bank Sentral Nigeria (CBN) memerintahkan bank untuk memberlakukan proses pemotongan pungutan keamanan siber yang akan dikelola oleh kantor Penasihat Keamanan Nasional (NSA).

  • Bank-bank besar mengingatkan, sanksi atas wanprestasi sesuai dengan amandemen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dunia Maya, yakni denda paling sedikit 2% dari omzet usaha yang wanprestasi dan seterusnya.
  • Pemberlakuan pungutan tersebut memicu kemarahan warga Nigeria yang mengeluh bahwa waktunya salah dan menambah biaya tambahan bagi bisnis yang beroperasi di negara tersebut.
  • Pusat Promosi Perusahaan Publik (CPPE) mencatat bahwa pungutan baru akan menambah tekanan inflasi dan menghambat pertumbuhan bisnis di seluruh negeri.
  • Asosiasi Kamar Dagang, Industri, Pertambangan, dan Pertanian Nigeria (NACCIMA) telah mendesak Pemerintah Federal dan Bank Sentral Nigeria (CBN) untuk menetapkan batas maksimum N500 untuk pungutan keamanan siber yang baru diperkenalkan, guna meringankan beban keuangan pada sektor swasta.
  • Menanggapi kritik dan keluhan warga Nigeria, pemerintah federal melalui Menteri Informasi mengumumkan penangguhan pungutan tersebut sambil menunggu beberapa bentuk peninjauan di masa mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat federal juga menyerukan penangguhan pungutan tersebut meskipun mereka telah mengesahkan undang-undang amandemen yang memperkenalkannya.

CBN juga mencabut surat edarannya yang mewajibkan bank dan penyedia layanan pembayaran untuk memungut dan mengirimkan pungutan keamanan siber sebagaimana diusulkan dalam Undang-Undang Perubahan Pencegahan dan Larangan Kejahatan Siber tahun 2024.

Penarikan tersebut menyusul keputusan Dewan Eksekutif Federal untuk menangguhkan penerapan ketentuan undang-undang tersebut dengan alasan perlunya dilakukan peninjauan lebih lanjut.

Fuente