Rabu, 18 September 2024 – 20:29 WIB

Jakarta, VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan penjemputan paksa kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Juga:

Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Segera Diadili di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

“Saksi yang mangkir dipanggil 2 kali, maka harus dijemput paksa dengan surat perintah membawa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 September 2024.

Bahasa Indonesia:

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Foto :

  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

Baca Juga:

KPK Bisa Panggil Paksa Bos Trobos Mineral dalam Dugaan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Ini Alasannya

Boyamin menjelaskan bahwa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, hal itu sangat dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Secara prinsip, siapa pun yang diduga terlibat dengan didukung 2 alat bukti, maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ucap Boyamin.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK Diusut KPK

Tetapi, jika saksi masih melakukan perlawanan dengan tidak mau hadir memberikan keterangan, maka dia bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

“Jika masih melawan, maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan Pasal 21 UU Tipikor,” ungkapnya.

Boyamin menyebutkan bahwa lembaga antirasuah menjadi lembaga yang penakut. Sebab, sampai sekarang masih belum berani melakukan pemeriksaan kepada Bos PT. Mineral Trobos.

“Sikap KPK jelas menandakan lembek dan penakut,” tuturnya.

Kemungkinan KPK Jemput Paksa Bos Perusahaan Trobos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mempertimbangkan pejemputan paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Upaya tersebut dipertimbangkan karena David Glen sudah mangkir lebih dari dua kali panggilan sebagai saksi.

“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Senin, 9 September 2024.

David sempat mangkir panggilan sebelumnya dengan berdalih sakit. Padahal, keterangan David sangat dibutuhkan sebagai saksi dalam dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba. “Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024. AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub.

Halaman Selanjutnya

Boyamin menyebutkan bahwa lembaga antirasuah menjadi lembaga yang penakut. Sebab, sampai sekarang masih belum berani melakukan pemeriksaan kepada Bos PT. Mineral Trobos.

Halaman Selanjutnya



Fuente