Menanggapi pendapat penasihat Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 mengadopsi resolusi yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukannya, dengan suara mayoritas termasuk Jepang.

Fuente