Kamis, 19 September 2024 – 10:56 WIB

Jakarta, VIVA –  Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) tidak bisa diberlakukan di semua jalan. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus penuhi agar tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga:

Tips Heru Budi Cegah Kebakaran di Permukiman Padat akibat Korsleting Listrik

Heru menilai ERP hanya bisa dilakukan pada zona-zona yang memiliki fasilitas transportasi umum (publik) yang lengkap. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) sampai TransJakarta.

“Kami akan terapkan di zona-zona yang memang sudah memiliki transportasi publik lengkap,” kata Heru, seperti dikutip dari Antara, Kamis 19 September 2024.

Baca Juga:

Heru Budi: Utang Formula E Tak Dibayar Pakai APBD Jakarta 2025

Bahasa Indonesia:

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berkunjung ke Pasar Pramuka.

Foto :

  • ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Menurut Heru implementasi ERP tidak bisa terburu-buru. Hal ini mengingat ERP termasuk dalam program transportasi jangka panjang  dan tahapannya saat masih menyusun desain atau  peta jalan (road map).

Baca Juga:

Heru Budi Jelaskan Program Prioritas dalam APBD Jakarta 2025

Heru mencontohkan ERP bisa diterapkan ketika akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi.

Transportasi umum yang harus sudah ada, yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan TransJakarta. Ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum barulah ERP bisa diterapkan, jelas Heru.

“Jadi transportasinya sudah cukup lengkap. Contoh, Sudirman, Thamrin, ya itu sudah ada MRT, sudah ada TransJakarta, sudah ada moda transportasi yang lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP,” ujar Heru.

Adapun pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Susilo Dewanto mengatakan Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Bahasa Indonesia:

Bus Transjakarta 11W melintas di kolong Fly Over Klender, Jakarta.

Bus Transjakarta 11W melintas di kolong Fly Over Klender, Jakarta.

Foto :

  • VIVA.co.id/ Lis Yuliawati

“Salah saru kewenangan khusus sub bidang lalu lintas angkutan jalan yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun rancangan perda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024,” kata Susilo di Jakarta, Kamis (18/7).

Empat tema yang diangkat dalam raperda ini yakni pembatasan lalu lintas secara elektronik atau ERP, kawasan rendah emisi, manajemen parkir dan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi: 61,12 Persen Kebakaran di Jakarta pada 2024 karena Korsleting Listrik

Masyarakat diminta agar semakin waspada terhadap potensi kebakaran.

judul_img

VIVA.co.id

18 September 2024



Fuente