Jumat, 20 September 2024 – 16:56 WIB

Padang Pariaman, VIVA – Polisi berhasil mengungkap kronologi lengkap pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Buron 12 Hari, Dari Mana Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Dapat Pasokan Makanan?

Tersangka utama, Indra Septiarman yang diringkus tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman, Kamis sore kemarin, telah mengakui perbuatan keji tersebut.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, ia sudah berniat dan berencana memperkosa korban. Bahkan, sudah menyiapkan tali untuk mengikat tangan dan kaki korban agar aksi bejatnya berjalan lancar.

Baca Juga:

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Tersangka Terancam Hukum Mati

“Korban pada 6 September dilihat oleh tersangka bersama temannya. Ada Empat orang termasuk tersangka. Korban dipanggil, gorengan nya dibeli tersangka,”kata Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, Jumat 20 September 2024.

Bahasa Indonesia:

Indra Septiarman, tersangka pembunuhan Nia gadis penjual gorengan ditangkap

Baca Juga:

Kisah Tragis Nia, Penjual Gorengan yang Ingin Kuliah Terkubur Cita-citanya

Kata Suharyono, sejak pukul 17.50 WIB hingga 18.30 WIB di hari kejadian, tersangka sudah berniat dan mengintai korban hingga akhirnya melakukan tindakan pidana tersebut.

“Korban dicegat lalu di sekap hingga kehabisan nafas. Melihat korban tak berdaya, kemudian tersangka melakukan pemerkosaan,”ujar Suharyono.

Bahasa Indonesia:

Polisi menyisir tempat persembunyian pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan

Polisi menyisir tempat persembunyian pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan

Menurut Suharyono, setelah memperkosa korban, tersangka lalu membawa tubuh korban untuk kemudian di kuburkan. Pengakuannya, tersangka sendiri tidak tahu apakah waktu itu korban masih hidup atau sudah meninggal.

Sampai saat ini kata Suharyono, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan kemungkinan bisa bergeser bergeser ke pasal 351 (penganiayaan yang menyebabkan kematian) atau pasal 340 (Pembunuhan berencana) serta Pasal 285 KUHP karena adanya perkosaan.

Halaman Selanjutnya

Source : tvOne

Halaman Selanjutnya



Fuente