Minggu, 17 Maret 2024 – 13:44 WIB

Jakarta Pemerintah menyiapkan tiga pelabuhan penyeberangan dari Pulau Jawa ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dalam mengantisipasi lonjakan pemudik Lebaran 2024. Tiga pelabuhan dimaksud yakni Merak, Ciwandan dan Bojonegara.

Baca Juga:

Mudik 2024, Rekayasa Lalu Lintas Trans Jawa Mulai Dijalankan 5 April 2024

“Untuk pelabuhan penyeberangan, kita bicara ke arah barat yaitu Merak, karena titik yang biasanya jadi masalah ke barat adalah di Merak. Maka untuk arus mudik kita menggunakan tiga pelabuhan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dalam jumpa pers yang digelar daring mengenai persiapan mudik 2024, Minggu, 17 Maret 2024.

Hendro menjelaskan, penggunaan tiga pelabuhan untuk penyeberangan ke Sumatera ini mulai diberlakukan pada Rabu, 3 April hingga Selasa, 9 April 2024. Jenis kendaraan yang dibolehkan menyeberang juga diatur berdasarkan pelabuhan.

Baca Juga:

Kemenhub Perkirakan 28,4 Juta Penduduk Jabodetabek Mudik Tahun Ini

Mudik gratis Kapal Laut 2023.

“Untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IV a itu semuanya lewat Merak. Untuk sepeda motor dan truk kecil itu lewat Ciwandan, dan golongan VIII dan IX yang diperbolehkan dengan memuat kebutuhan pokok itu di pelabuhan Bojonegara,” kata Hendro.

Baca Juga:

Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Dilarang Berlayar ke Pulau Komodo

Berikut Jadwal Penyebrangan ke Sumatera:

1. Pelabuhan Merak

Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IV a s/d golongan VI a tujuan Sumatera, mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB s/d 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

2. Pelabuhan Ciwandan

Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VII tujuan Sumatera, mulai 3 April 2024 pukul 00.00 WIB s/d 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Pelabuhan Merak Dipadati Pemudik Menuju Pelabuhan Bakuheni

Pelabuhan Merak Dipadati Pemudik Menuju Pelabuhan Bakuheni

3. Pelabuhan BBJ Bojonegara

Kendaraan bermotor golongan VIII dan IX tujuan Sumatera, mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB s/d 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Halaman Selanjutnya

Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IV a s/d golongan VI a tujuan Sumatera, mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB s/d 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Halaman Selanjutnya



Fuente