Kamis, 11 Januari 2024 – 18:00 WIB

Jepang – Jepang telah beberapa kali menawarkan berbagai program beasiswa bagi pelajar internasional yang ingin melanjutkan studi sarjana, magister, atau doktoral di negara tersebut.

Baca Juga:

Indonesia Berencana Mengembangkan LRT di Bali bersama Korea Selatan

Beasiswa ini mencakup berbagai bidang studi, beberapa di antaranya didanai oleh pemerintah Jepang, lembaga pendidikan, atau perusahaan swasta.

Kali ini Kedutaan Besar Jepang mengumumkan pembukaan pendaftaran Program Pelatihan Guru Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho/Mext) Tahun 2024.

Baca Juga:

Gempa Dahsyat di Jepang Menewaskan Lebih dari 200 Orang

Ini adalah beasiswa non-gelar bagi guru Indonesia untuk belajar di universitas di Jepang.

Ilustrasi kota di Jepang.

Foto :

  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Baca Juga:

Japan Airlines Perkirakan Kerugian Rp 1,6 Triliun Akibat Kecelakaan

Penerima beasiswa akan mendapatkan pelatihan metode pengajaran, perencanaan pembelajaran yang efektif, dan aspek-aspek lain yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan guru untuk jangka waktu 1 tahun 6 bulan (sejak September/Oktober 2024 hingga Maret 2026).

Persyaratan untuk melamar:

  1. Pelamar harus warga negara Indonesia.
  2. Pelamar harus lahir pada atau setelah tanggal 2 April 1989 (Usia maksimal 34 tahun pada saat keberangkatan).
  3. Guru aktif pada lembaga formal dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun 0 bulan paling lambat 1 Oktober 2024.
  4. Setelah menyelesaikan studi di Jepang, wajib kembali ke Indonesia dan melanjutkan profesi sebagai guru.

Fasilitas yang diberikan oleh beasiswa ini adalah sebagai berikut:

  • Cakupan penuh biaya sekolah hingga selesainya program.
  • Tunjangan hidup sekitar ¥143,000 per bulan.
  • Tiket pesawat pulang pergi dari Indonesia ke Jepang.
  • Pembebasan biaya visa pelajar.
  • Tidak ada kewajiban untuk komitmen layanan.

Pendaftaran online, formulir pendaftaran, dan informasi lainnya dapat diperoleh di website Kedutaan Besar Jepang.

Berkas lamaran harus diserahkan secara langsung atau dikirim melalui jasa kurir, dengan batas waktu tiba di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta paling lambat tanggal 22 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya

Pelamar harus warga negara Indonesia. Pelamar harus lahir pada atau setelah tanggal 2 April 1989 (Usia maksimal 34 tahun pada saat keberangkatan). Guru aktif pada lembaga formal dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun 0 bulan paling lambat tanggal 1 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan studi di Jepang, wajib kembali ke Indonesia dan melanjutkan profesi sebagai guru.

Halaman Selanjutnya



Fuente