Mahkamah Agung menegaskan pemilihan gubernur Akwa Ibom

Mahkamah Agung, pada hari Kamis, menolak tiga banding terpisah oleh Kongres Semua Progresif, Kongres Progresif Muda dan Partai Rakyat Nigeria Baru dan kandidat mereka terhadap Gubernur Negara Bagian Akwa Ibom, Umo Eno.

Hal ini terjadi setelah penasihat hukum pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut memilih untuk menarik banding.

Para pihak telah meminta pengadilan tertinggi untuk memecat gubernur negara bagian tersebut, antara lain dengan tuduhan pemalsuan sertifikat.

Pengadilan dan Pengadilan Banding di Lagos pada bulan November 2023 telah mengukuhkan pemilihan Eno sebagai pemenang pemilihan gubernur yang diadakan di negara bagian tersebut pada tanggal 18 Maret 2023.

Pengadilan banding dalam putusannya menolak tiga banding terpisah yang diajukan terhadap pemilihan gubernur.

Pos Mahkamah Agung menegaskan pemilihan gubernur Akwa Ibom pertama kali muncul di Koran Nigeria Online.

Fuente