Pengadilan Kano menahan remaja karena menikam Imam sampai mati

Pengadilan Tinggi di Negara Bagian Kano, pada hari Rabu, memerintahkan penahanan seorang pria berusia 18 tahun, Yusuf Haruna, di sebuah pusat pemasyarakatan karena diduga menikam seorang Imam, Sani Mohammed, hingga tewas.

Terdakwa, yang tinggal di Permukiman Tudun Nufawa, Kano, didakwa melakukan pembunuhan.

Jaksa Fatima Ado-Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa Musa Yunusa, yang beralamat sama, melaporkan kasus tersebut ke Divisi Polda Metro Jaya, Kano, pada 31 Desember 2023.

Dia mendakwa bahwa sekitar jam 7 malam, terdakwa menyerang dan menikam Imam berusia 45 tahun itu dengan pisau hingga tewas.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Spesialis Murtala Muhammad, dan kemudian dipastikan meninggal oleh dokter, katanya.

Dia mengatakan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 221 KUHP.

Terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Ketua Hakim Binta Galadanchi memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan dan menunda perkara tersebut hingga tanggal 31 Januari 2024, untuk pembahasan lebih lanjut.

Dalam perkembangan terkait, ayah Haruna, Sani, didakwa ke pengadilan karena menyembunyikan putranya setelah melakukan kejahatan tersebut.

Terdakwa diadili atas tuduhan dakwaan, melindungi pelaku, bertentangan dengan Pasal 167 KUHP.

Jaksa penuntut, Ado-Ahmad, mendakwa bahwa pada 31 Desember 2023, terdakwa menyembunyikan putranya setelah menikam Imam hingga tewas.

Terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Jaksa menentang permohonan jaminan yang diajukan oleh pembela.

Menanggapi hal tersebut, pembela, Ahmad Rufa’i, yang memberikan pengarahan kepada Bapak Rabiu Sidi, mendesak pengadilan untuk memberikan jaminan kepada terdakwa sesuai dengan Pasal 35 dan 36 UUD sebagaimana telah diubah, dan Pasal 168 ACJL 2019 Negara Bagian Kano.

Galadanchi memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

Dia menunda kasus ini hingga 31 Januari karena memutuskan permohonan jaminan

Fuente