Seorang pria didakwa atas dugaan pencurian sepeda motor di Ekiti

Komando Polisi Negara Bagian Ekiti pada hari Selasa mendakwa seorang pria berusia 20 tahun, Timnam Nammm, di hadapan Ketua Pengadilan, Distrik Ado Ekiti karena diduga mencuri sepeda motor.

Terdakwa diadili dengan tuduhan mencuri.

Jaksa polisi, ASP Celeb Leramo, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa “pada tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 00.00, di Oye Ekiti, mencuri sepeda motor Bajay senilai N700.000, milik Rasaq Abdul.”

Jaksa polisi berkata, “Pelanggaran yang dilakukan dapat dihukum berdasarkan Pasal 302(1)(a) Hukum Pidana Negara Bagian Ekiti tahun 2021.”

Penasihat hukum terdakwa, Adeyemi Egbebi, mendesak pengadilan untuk memberikan jaminan kepada kliennya dengan syarat yang liberal, dan menjanjikan jaminan yang dapat dipercaya.

Ketua Hakim, Bapak Saka Afunso, memberikan jaminan sebesar N50,000, dengan satu jaminan sebesar jumlah yang sama kepada terdakwa.

Ketua Hakim menunda kasus ini hingga 17 Januari untuk disidangkan.

Seluruh hak cipta. Materi ini, dan konten digital lainnya di situs web ini, tidak boleh direproduksi, dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang secara keseluruhan atau sebagian tanpa izin tertulis sebelumnya dari PUNCH.

Kontak: [email protected]

Fuente