Sabtu, 27 April 2024 – 07:07 WIB

Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan film variety show’ Pick Me Trip in Bali’.

Baca Juga:

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Sebelumnya pada, 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing WN Korea Selatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Baca Juga:

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Wisatawan asing saat mengantri di konter imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bal

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga:

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut,” kata Suhendra, dikutip Sabtu, 27 April 2024

Ke-31 orang tersebut kata Suhendra terdiri dari produser, kru dan artis.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan eVOA.

“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” jelasnya.

Jika kedua produser itu terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kata Suhendra akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan eVOA.

Halaman Selanjutnya



Fuente