Kamis, 9 Mei 2024 – 21:30 WIB

Jakarta – Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap salah seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Keempat tersangka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, para para pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif.

“Iya, 15 tahun penjara,” ujar Gidion dalam keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.

Baca Juga:

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Foto :

  • dok Humas Polres Metro Jakarta Utara

Para tersangka dalam kasus penganiayaan bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), A, W, dan K dijerat pasal yang berbeda

Baca Juga:

Fakta-fakta Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ternyata Bagian Ini yang Dipukul

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tegar merupakan pelaku utama yang memukul bagian ulu hati Putu sebanyak lima kali, dan juga menarik lidah Putu sampai jalur pernapasannya tertutup hingga akhirnya tewas.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu,” ujarnya.

Kemudian tersangka A merupakan orang yang pertama kali memanggil Putu bersama teman-temannya untuk turun ke lantai dua dan menggiringnya ke toilet.

A juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan itu terjadi di toilet pria lantai dua STIP.

Kemudian ada W yang mendorong Tegar untuk melakukan pukulan dengan berkata, “jangan malu-maluin, kasih paham!”.

Kemudian ada tersangka K yang menunjuk agar Putu jadi yang pertama dipukul.

Polisi saat mendatangi lokasi TKP di STIP, Jakut

Polisi saat mendatangi lokasi TKP di STIP, Jakut

Selanjutnya tersangka Tegar langsung memukul Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga terkapar.

Tegar kemudian memasukan tangannya ke mulut korban untuk menarik lidahnya untuk memberikan  pertolongan.

Namun, Tegar justru membuat jalur pernapasan Putu tertutup hingga akhirnya tewas.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya



Fuente