Bank Sentral Nigeria (CBN) telah mengamanatkan bank-bank yang beroperasi di negara tersebut untuk menerapkan retribusi keamanan siber pada transaksi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Senin, 7 Mei, CBN mengungkapkan, penerapan retribusi akan dimulai dua minggu dari hari ini.

Surat edaran tersebut antara lain ditujukan kepada semua bank komersial, pedagang, non-bunga dan layanan pembayaran.

Retribusi yang ditetapkan sebesar 0,5% (0,005) dari nilai seluruh transaksi elektronik merupakan persyaratan Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya (Larangan, Pencegahan, dll) (amandemen) tahun 2024.

Retribusi ini akan disetorkan ke Dana Keamanan Siber Nasional, yang dikelola oleh Kantor Penasihat Keamanan Nasional.

Semua bank komersial, pedagang, non-bunga, dan layanan pembayaran, antara lain, diinstruksikan untuk melaksanakan arahan ini.

CBN mengklarifikasi bahwa retribusi harus dipotong di titik asal transfer elektronik dan disetorkan oleh lembaga keuangan. Jumlah yang dipotong akan terlihat di rekening pelanggan dengan deskripsi “Retribusi Keamanan Siber.”

“Pengurangan akan dimulai dalam waktu dua minggu sejak tanggal surat edaran ini untuk semua lembaga keuangan dan pembayaran bulanan retribusi yang dikumpulkan dalam jumlah besar ke rekening NCF yang berdomisili di CBN pada hari kerja kelima setiap bulan berikutnya.”

Surat edaran tersebut menguraikan pengecualian dari retribusi, antara lain termasuk pencairan dan pembayaran kembali pinjaman, pembayaran gaji, transfer intra-rekening dalam bank yang sama atau antar bank yang berbeda untuk pelanggan yang sama.

Lima poin penting yang perlu diketahui tentang retribusi keamanan siber:

1. Persentase Retribusi yang Diamanatkan

Menurut Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya (Larangan, Pencegahan, dll) (amandemen) tahun 2024, retribusi sebesar 0,5%, setara dengan setengah persen, akan diterapkan pada transaksi elektronik. Retribusi ini bertujuan untuk mendukung upaya memerangi ancaman dunia maya dan menjaga transaksi digital dalam ekosistem keuangan Nigeria.

2. Proses Pelaksanaan Retribusi

Retribusi tersebut ditanggung oleh pencetus transaksi elektronik dan selanjutnya dipotong oleh lembaga keuangan yang memfasilitasi transaksi tersebut. Setelah dipotong, jumlah tersebut akan terlihat di rekening pelanggan dengan narasi khusus yang menyatakannya sebagai “Retribusi Keamanan Siber.” Pendekatan transparan ini menjamin akuntabilitas dan penelusuran transaksi retribusi.

3. Pemanfaatan Dana Retribusi

Hasil dari retribusi keamanan siber dialokasikan untuk Dana Keamanan Siber Nasional, di bawah administrasi Kantor Penasihat Keamanan Nasional. Dana ini berperan penting dalam memperkuat infrastruktur keamanan siber, inisiatif, dan upaya peningkatan kapasitas yang bertujuan memperkuat ketahanan Nigeria terhadap ancaman siber.

4. Jadwal Operasional dan Persyaratan Kepatuhan

Lembaga keuangan diwajibkan untuk mulai melakukan pemotongan retribusi dalam waktu dua minggu sejak tanggal surat edaran yang dikeluarkan oleh CBN, efektif tanggal 6 Mei. Selain itu, lembaga-lembaga ini diwajibkan untuk menyetorkan pungutan yang dikumpulkan dalam jumlah besar ke rekening Dana Keamanan Siber Nasional yang ditunjuk dan berdomisili di CBN. Pengiriman uang bulanan harus dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja kelima bulan berikutnya. Kepatuhan terhadap jadwal ini memastikan kelancaran administrasi retribusi dan pemanfaatan dana.

5. Transaksi yang Dikecualikan

Meskipun pungutan ini berlaku untuk spektrum transaksi elektronik yang luas, kategori tertentu dikecualikan. Hal ini antara lain mencakup pencairan dan pembayaran kembali pinjaman, pembayaran gaji, transfer intra-rekening dalam bank yang sama atau antar bank yang berbeda untuk pelanggan yang sama. Memahami pengecualian ini sangat penting untuk tujuan kejelasan dan kepatuhan, memastikan kelancaran proses transaksi untuk kategori yang dikecualikan.

Kesimpulannya, penerapan retribusi keamanan siber menandakan langkah proaktif yang dilakukan oleh otoritas pengatur dalam meningkatkan ketahanan keamanan siber dalam lanskap keuangan Nigeria.

Dengan memahami ruang lingkup retribusi, modalitas operasional, dan persyaratan kepatuhan, pemangku kepentingan dapat menavigasi kerangka peraturan ini secara efektif.

Selain itu, kolaborasi berkelanjutan antara badan pengatur, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting dalam membina ekosistem digital yang aman dan tangguh untuk kemajuan ekonomi Nigeria.



Fuente