Kantor Direktorat Penindakan Zona Panaji mengajukan tuntutan penuntutan ke Pengadilan Khusus (PMLA), Mapusa, sehubungan dengan dugaan kasus perampasan tanah ilegal di Goa. Pengaduan diajukan pada 12 April.

Tindakan ini, yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA), tahun 2002, menargetkan 36 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengadaan tanah dan pencucian uang secara ilegal. Pengadilan khusus menerima pengaduan tersebut pada tanggal 13 Mei.

ED memulai penyelidikan berdasarkan berbagai Laporan Informasi Pertama (FIR) yang diajukan di beberapa kantor polisi di Goa sehubungan dengan perampasan tanah.

Tim Investigasi Khusus (SIT) yang didedikasikan untuk menyelidiki kasus perampasan tanah dibentuk oleh Polisi Goa. SIT (Land Grab) telah aktif menyelidiki total 41 kasus terkait pengadaan tanah ilegal di Goa.

Penyelidikan ED mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan palsu atas nama mereka sendiri dan rekanan mereka dan secara ilegal memperoleh beberapa properti. Terdakwa selanjutnya menjual sebagian dari properti ini dan menghasilkan hasil kejahatan.

Sebelumnya, ED telah melampirkan 31 properti senilai sekitar Rs. 535 crore, melalui Perintah Lampiran Sementara (PAO) yang dikeluarkan pada 23 November 2023. Selain itu, properti yang diduga diperoleh melalui cara ilegal, meski tidak ada pengaduan resmi atau FIR, juga dilampirkan oleh lembaga penyelidikan.

Tindakan keras ED mengakibatkan penangkapan dua orang, Rajkumar Maithi dan Vikrant Shetty. Kedua terdakwa saat ini berada dalam tahanan pengadilan.

Investigasi lebih lanjut atas kasus ini sedang dilakukan.

Diterbitkan di:

16 Mei 2024



Source link