Kamis, 25 April 2024 – 12:18 WIB

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melayangkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Albertina Ho kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Laporan itu sudah ditindak lanjuti Dewas KPK dengan minta keterangan Albertina.

Baca Juga:

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

“Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH. Dan, Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan dikutip Kamis 25 April 2024.

Syamsuddin jelaskan Albertina Ho dilaporkan karena berkaitan dengan pengusutan dugaan kasus pemerasan saksi yang dilakukan jaksa inisial TI. Albertina saat itu tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Ia menilai langkah Albertina merupakan bentuk koordinasinya karena sudah menjadi salah satu anggota Dewas yang dipercaya untuk mengusut kasus jaksa TI. “Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH,” kata dia.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Foto :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga:

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Namun, Syamsuddin menyinggung soal laporan etik yang menyeret Nurul Ghufron di Dewas. Ia berharap laporan Ghufron ke Albertina tak ada kaitannya dengan masalah etik yang juga tengah menjerat pimpinan KPK tersebut.

“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Syamsuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK Albertina Ho. Uniknya, laporan Ghufron terhadap Albertina ke Dewas KPK.

Alasan Ghufron melaporkan Albertina karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi,” ujar Ghufron, Rabu 24 April 2024.

Ghufron bilang laporan tersebut patut dilayangkan ke Dewas KPK karena menyesuaikan aturan Dewas.

“Laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ujar Ghufron.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK Albertina Ho. Uniknya, laporan Ghufron terhadap Albertina ke Dewas KPK.

Halaman Selanjutnya



Fuente